Isu Biaya Tambahan QRIS di Warung Viral, Begini Penjelasan Resminya
Belakangan ini, warganet ramai membicarakan dugaan adanya
pungutan biaya administrasi pada transaksi QRIS di warung UMKM. Isu tersebut
mencuat setelah beredar keluhan di media sosial yang menyebut adanya tambahan
biaya saat pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.
Perbincangan ini bermula dari unggahan akun Threads @31oktzb
yang menceritakan pengalamannya dikenakan biaya admin sebesar Rp1.000 ketika
membeli bensin di sebuah warung UMKM. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun
mempertanyakan alasan penjual membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang
memilih pembayaran melalui QRIS.
Unggahan itu dengan cepat menarik perhatian publik dan
memicu diskusi panjang di kolom komentar. Lebih dari seribu respons warganet
bermunculan, dengan pendapat yang terbelah antara mendukung dan menolak praktik
tersebut.
Sebagian netizen menilai pungutan biaya admin QRIS tidak
wajar. Salah satu komentar menyebut bahwa penggunaan QRIS sebagai merchant
seharusnya tidak memotong biaya dari konsumen. Ada pula yang menyebut praktik
tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan karena biaya QRIS tidak semestinya
dibebankan kepada pembeli.
Namun, tidak sedikit pula warganet yang menganggap nominal
biaya tambahan tersebut terlalu kecil untuk dipermasalahkan. Beberapa komentar
menilai polemik ini berlebihan, mengingat biaya yang dipersoalkan hanya
berkisar Rp500 hingga Rp1.000.
Komentar lainnya mengungkap bahwa praktik serupa juga
terjadi di sejumlah tempat lain, bahkan dengan nominal biaya tambahan yang
lebih besar. Hal ini semakin memperkuat perdebatan mengenai aturan sebenarnya
dalam penggunaan QRIS di tingkat UMKM.
Di sisi lain, banyak warganet yang menegaskan bahwa biaya
administrasi QRIS seharusnya menjadi tanggungan pelaku usaha, bukan konsumen.
Mereka menilai merchant tidak dibenarkan memindahkan beban biaya tersebut
kepada pelanggan.
Aturan Bank Indonesia soal biaya QRIS
Untuk memahami persoalan ini, penting merujuk pada regulasi
yang berlaku. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor
23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, disebutkan bahwa penyedia
barang dan atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada
pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran.
Ketentuan ini menegaskan bahwa penjual, termasuk merchant
UMKM, tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat
transaksi pembayaran menggunakan QRIS.
Merujuk pada informasi resmi Bank Indonesia, tarif Merchant
Discount Rate (MDR) untuk UMKM hanya dikenakan apabila nilai transaksi melebihi
Rp500.000. Artinya, transaksi QRIS dengan nominal di bawah atau sama dengan
Rp500.000 tidak dikenakan biaya administrasi atau tarif MDR, alias 0 persen.
Selain itu, kewajiban pembayaran MDR sepenuhnya menjadi
tanggung jawab merchant UMKM. Konsumen tidak boleh diminta menanggung biaya
tersebut dalam bentuk apa pun.
Jika pelaku usaha tetap menarik biaya tambahan dari konsumen
saat menggunakan QRIS, Bank Indonesia berwenang menjatuhkan sanksi. Sanksi
tersebut dapat berupa denda administratif, penghentian sementara penggunaan
QRIS, hingga pencabutan izin pemakaian QRIS bagi merchant yang melanggar
ketentuan.

Comments
Post a Comment