Isu Biaya Tambahan QRIS di Warung Viral, Begini Penjelasan Resminya

 


Belakangan ini, warganet ramai membicarakan dugaan adanya pungutan biaya administrasi pada transaksi QRIS di warung UMKM. Isu tersebut mencuat setelah beredar keluhan di media sosial yang menyebut adanya tambahan biaya saat pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.

Perbincangan ini bermula dari unggahan akun Threads @31oktzb yang menceritakan pengalamannya dikenakan biaya admin sebesar Rp1.000 ketika membeli bensin di sebuah warung UMKM. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mempertanyakan alasan penjual membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang memilih pembayaran melalui QRIS.

Unggahan itu dengan cepat menarik perhatian publik dan memicu diskusi panjang di kolom komentar. Lebih dari seribu respons warganet bermunculan, dengan pendapat yang terbelah antara mendukung dan menolak praktik tersebut.

Sebagian netizen menilai pungutan biaya admin QRIS tidak wajar. Salah satu komentar menyebut bahwa penggunaan QRIS sebagai merchant seharusnya tidak memotong biaya dari konsumen. Ada pula yang menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan karena biaya QRIS tidak semestinya dibebankan kepada pembeli.

Namun, tidak sedikit pula warganet yang menganggap nominal biaya tambahan tersebut terlalu kecil untuk dipermasalahkan. Beberapa komentar menilai polemik ini berlebihan, mengingat biaya yang dipersoalkan hanya berkisar Rp500 hingga Rp1.000.

Komentar lainnya mengungkap bahwa praktik serupa juga terjadi di sejumlah tempat lain, bahkan dengan nominal biaya tambahan yang lebih besar. Hal ini semakin memperkuat perdebatan mengenai aturan sebenarnya dalam penggunaan QRIS di tingkat UMKM.

Di sisi lain, banyak warganet yang menegaskan bahwa biaya administrasi QRIS seharusnya menjadi tanggungan pelaku usaha, bukan konsumen. Mereka menilai merchant tidak dibenarkan memindahkan beban biaya tersebut kepada pelanggan.

Aturan Bank Indonesia soal biaya QRIS

Untuk memahami persoalan ini, penting merujuk pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, disebutkan bahwa penyedia barang dan atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penjual, termasuk merchant UMKM, tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat transaksi pembayaran menggunakan QRIS.

Merujuk pada informasi resmi Bank Indonesia, tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk UMKM hanya dikenakan apabila nilai transaksi melebihi Rp500.000. Artinya, transaksi QRIS dengan nominal di bawah atau sama dengan Rp500.000 tidak dikenakan biaya administrasi atau tarif MDR, alias 0 persen.

Selain itu, kewajiban pembayaran MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant UMKM. Konsumen tidak boleh diminta menanggung biaya tersebut dalam bentuk apa pun.

Jika pelaku usaha tetap menarik biaya tambahan dari konsumen saat menggunakan QRIS, Bank Indonesia berwenang menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, penghentian sementara penggunaan QRIS, hingga pencabutan izin pemakaian QRIS bagi merchant yang melanggar ketentuan.

Comments

Popular posts from this blog

Kesalahan Umum dalam Menggunakan TikTok Ads yang Perlu Dihindari

Peran Kata Kunci Long Tail Dalam Strategi SEO Bisnis E Commerce